FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal kasus dugaan korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pasalnya Lukas Enembe telah mangkir dari panggilan Komisi pemberantas Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.
Maka dari itu Jokowi minta kepada Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum yang ada.
"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," tegasnya.
Menurut Jokowi semua warga negara sama di mata hukum maka dari itu ia meminta semua pihak menghormati panggilan KPK.
"Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum," ujar Jokowi pada Senin, 26 September 2022.
Mengenai hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman turut berkomentar.
Benny mengukapka jika ia mendukung Presiden dan KPK untuk berantas korupsi.
"Kita dukung Presiden dan dukung penuh KPK berantas korupsi, tangkap semua para kepala daerah yang jelas-jelas disangka melakukan korupsi," tulis Benny K Harman dikutip pada Selasa, 27 September 2022.
"Tapi laksanakan itu seturut kehendak aturan hukum, bukan seturut selera penguasa apa lagi hanya tajam ke lawan dan tumpul ke kawan," tambahnya.
Cuitan Benny mendapat 57 komentar, 53 retweet, dan 162 likes.
Pesan KPK kepada Lukas Enembe
Lembaga antirasuah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan di Kantor KPK RI, Jaksel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK, kata Ali, memastikan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe akan sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).
"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu (24/9).
Oleh karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.
Ia mengungkapkan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.
Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
Lukas Enembe Tak Hadiri panggilan KPK karena Sakit
Lukas Enembe menderita sejumlah riwayat penyakit, sehingga dia harus menjalani pengobatan di Singapura, termasuk serangan stroke yang pernah empat kali menyerang Gubernur Papua itu.
"Pak Lukas itu ada gejala penyakit ginjal, ada sakit jantung bocor jantung, dia itu jantungnya bocor dari kecil dan dia diabetes, tekanan darah tinggi," katanya.
Dia khawatir apabila tidak mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai, maka kondisi kliennya semakin memburuk dan justru tidak dapat menjalani pemeriksaan KPK.
"Membuat dia akan stroke kelima kali dan tujuan kita enggak tercapai, dia tidak bisa diperiksa. Kan, tujuannya mau diperiksa, untuk diperiksa kan orang harus sehat, kalau orang tidak sehat gimana mau diperiksa?" katanya.
Oleh karena itu, Roy menawarkan solusi agar Tim Dokter KPK bertemu dengan Tim Dokter Pribadi Gubernur Papua di Jayapura untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe dan mengecek langsung kebenarannya.
"Dokter KPK dan dokter pribadi kami sama-sama pergi lihat Bapak, bagaimana pendapat kedua dokter ini. Kalau misalnya ini bisa dimintai keterangan, Puji Tuhan, lakukan. Kalau tidak bisa, kita tunggu sampai dia sehat. Itu saja, ini urusan kesehatan, bukan urusan yang lain," kata Roy.
Presiden Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe menghormati panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.
"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Presiden Jokowi.
Presiden mengatakan semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum," ujar Presiden. (fin)