PPATK juga menemukan setoran tersebut ada yang dilakukan dengan nilai US$ 5 juta atau setara hampir Rp 75 miliar.
Lembaga tersebut juga menemukan ada pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setora tunai tersebut dengan nilai US$ 55 ribu atau setara Rp 824,6 juta.
Saat ini PPATK telah membekukan rekening Enembe dengan total nilai Rp 71 miliar. Termasuk transaksi keuangan terkait kasus Enembe pada 11 penyedia jasa keuangan. (dra/fajar)