Brigadir IR dan ibunya YUL sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2022, berdasarkan laporan korban, Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Saat ini Brigadir IR ditahan oleh Bidpropam Polda Riau, sedangkan ibunya YUL tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan harus menjaga cucunya. Dugaan penganiayaan itu terjadi Rabu (21/9) malam di rumah kontrakan korban.
Konon ,Brigadir IR dan keluarganya tidak merestui hubungan Riri dan R. Riri menyebut R merupakan anggota Polri bertugas di Ditnarkoba Polda Riau. Mereka sudah tiga tahun menjalin asmara. (jpnn/fajar)