Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.
“Tetapi, pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, pak lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru yakni pasal 11 atau 12 uu tindak pidana korupsi tentang gratifikasi,” tandasnya. (selfi/fajar)