Endus Adanya Politisasi pada Kasus Lukas Enembe, AHY Ungkap Intervensi dari Negara pada Pilkada 2018 dan Pergantian Wagub 2021

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (dok: Zaki Rifan/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menduga adanya unsur politik dalam penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Mantan perwira militer Indonesia ini menceritakan, pada tahun 2017, partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai Wakil Gubernur dari Lukas Enembe dalam pilkada tahun 2018 lalu.

“Soal penentuan calon gubernur, dan calon wakil gubernur Papua dalam pilkada Papua, karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan partai demokrat. Apalagi waktu itu, partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya,” jelas AHY, Kamis, (29/9/2022).

Saat itu kata dia, Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tak dipenuhi.

“Ketika itu, pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi,” ujarnya.

Untungnya kata dia, berkat kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi.

Selanjutnya pada tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, kembali ada upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur.

“Saat itupun partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap pak Lukas. Intervensi semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” bebernya.

Kemudian, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas kata dia, dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.

“Tetapi, pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, pak lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru yakni pasal 11 atau 12 uu tindak pidana korupsi tentang gratifikasi,” tandasnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan