Tidak sampai di situ, Lesti kemudian mengaku bahwa kembali mengalami KDRT di pagi hari sekitar pukul 09.47 WIB.
"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Rizky Billar itu, ia diduga telah melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. (Elva/Fajar)