Sebelumnya diketahui, Briptu C mulanya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik pada 25 Agustus 2022. Setelah itu, ibu korban kembali melaporkan oknum polisi tersebut atas dugaan kekerasan seksual pada 5 September 2022.
Sehari berselang, Briptu C akhirnya ditangkap. Ia lalu ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
(Muhsin/fajar)