Ditemani Hotman Paris, Kapolda Jabar Minta Maaf pada Ibu Korban Pemerkosaan Oleh Oknum Polisi, Gus Umar: Thanks Pung HPH

  • Bagikan
Pengacara Hotman Paris Hutapea. Foto: Romaida/JPNN.com

Sebelumnya diketahui, Briptu C mulanya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik pada 25 Agustus 2022. Setelah itu, ibu korban kembali melaporkan oknum polisi tersebut atas dugaan kekerasan seksual pada 5 September 2022.

Sehari berselang, Briptu C akhirnya ditangkap. Ia lalu ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan