Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Pakar Hukum: Seharusnya dari Awal

  • Bagikan
Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). (Twitter)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Istri Ferdy Sambo yang juga terlibat dalam pembunuhan sadis Brigadir J akhirnya resmi ditahan pada Jumat (30/9/2022). Hal itu setelah sekian lama bebas berkeliaran dengan status tersangka.

"Terkait penahanan PC istri FS merupakan langkah yang seharusnya dari awal dilakukan oleh Penyidik Polri," ujar Rahman Syamsuddin kepada fajar.co.id, Jumat (30/9/2022).

Pakar Hukum UIN Alauddin itu menjelaskan, PC dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suami, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Menurut KUHAP Pasal 1 butir 21, penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang," lanjutnya.

Menurut Rahman, alasan subjektif untuk menahan seorang tersangka yaitu tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.

Sedangkan, alasan objektif menurutnya, tindak pidana yang ancaman untuk tersangkanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Jika melihat alasan subjektif dan objektif di dalam KUHAP sudah sangat tepat dan hal ini akan memudahkan penuntut umum mendapatkan keterangan tersangka atau PC," tandasnya.

Lanjut Rahman, apalagi menurut Kejaksaan Agung berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap.

"Kita berharap proses hukum segera diselesaikan sesuai asas Contante Justitie yaitu proses pemeriksaan tidak berbelit belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum," pungkas guru besar yang juga sangat mengidolakan PSM Makassar itu. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan