FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut penyelidikan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang berjalan baik.
Itu ditandai dengan penetapan enam tersangka yang dilakukan Mabes Polri terhadap pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. Tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu memakan korban jiwa ratusan orang.
"Menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai karena tersangkanya sudah enam,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (7/10).
Selain itu, ada pula anggota kepolisian yang dijatuhi sanksi administratif, seperti pemindahan atau penurunan jabatan. “Jadi untuk tanggap daruratnya sudah selesai,” imbuh Mahfud.
Sebelumnya, kerusuhan pecah usai laga Arema Malang melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (2/10). Pertandingan itu berakhir dengan skor akhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya dan menjadi kekalahan kandang pertama Arema dari klub Surabaya itu dalam 23 tahun terakhir.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mencatat data sementara jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi kericuhan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 125 orang.
Data sementara diperoleh dari hasil asesmen yang dilakukan Dokter Kesehatan (Dokes) Polda Jawa Timur dan Tim DVI pada Minggu, pukul 15.45 WIB. “Data terakhir yang dilaporkan meninggal dunia 129 orang, tetapi setelah ditelusuri di rumah sakit terkait menjadi 125 orang,” kata Ketua Tim DVI Polri Brigjen Pol Nyoman Eddy Purnama Wirawan. Data terakhir menyebutkan jika korban jiwa sudah mencapai 131 orang.
Selain korban tewas, insiden kemanusiaan itu melukai 232 orang. Para korban mengalami luka-luka karena terinjak, patah tulang, dislokasi, engsel lepas, mata perih, dan kadar oksigen rendah.
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid meminta institusi Polri untuk terus melakukan pembenahan terhadap para anggotanya. Setelah ramai kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini Korps Bhayangkara disorot dalam peristiwa Kanjuruhan.
Terlebih, sebanyak 20 anggota kepolisian melanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan. Mengingat terdapat 131 orang tewas dalam peristiwa nahas tersebut.
“Memang tidak disangka-sangka selalu muncul kan memang nggak disangka-sangka,” kata pria yang karib disapa Gus Jazil, Jumat (7/10).
Dia pun mengapresisi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencopot Kapolres Malang imbas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10) malam.
“Kan sudah jelas. Saya lihat sendiri Kapolres Malang yang dicopot bilang di dalam enggak boleh bawa senjata, tidak boleh gunakan gas, kenapa anggotnya enggak taat? Itu masalahnya. Artinya nggak disiplin dengan atasan,” ucap Gus Jazil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Gas air mata itu ditembakkan ke tribun selatan dan utara.
“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena,” ucap Sigit di Malang, Kamis (6/10) malam.
Sementara itu dalam peristiwa di Kanjuruhan, Polri menetapkan enam orang yang sebagai tersangka. Salah satunya ialah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ungkap Sigit.
Lima tersangka lainnya ialah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA. (jpg/fajar)