Jokowi Digugat Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, Denny Siregar: Cara untuk Membunuh Karakter Presiden

  • Bagikan
Denny Siregar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Orang nomor satu Indonesia ini diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2019-2024.

Diketahui, Jokowi merupakan lulusan jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.

Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugatnya ialah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Ada empat yang digugat dalam perkara ini yakni Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III) dan Kemenristekdikti (tergugat IV).

Menanggapi hal itu, Pegiat Media Sosial Denny Siregar mengatakan, gerakan propaganda "Ijazah Palsu Jokowi" itu sebenarnya sebuah cara untuk membunuh karakter Presiden.

“Itu sebenarnya sebuah cara untuk membunuh karakter Presiden,” kata Denny Siregar dalam unggahan di Twitter, Sabtu, (8/10/2022).

Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari persiapan menuju pemilihan presiden mendatang.

“Karakter Jokowi harus dihancurkan, karena dialah Kompas paling utama untuk menggerakkan massa dalam Pilpres 2024 nanti,” ujarnya

“Kemana Jokowi berpihak, kesana kita bergerak,” tambah penulis dan produser film Sayap-Sayap Patah ini.

Sebelumnya, sempat beredar foto ijazah Jokowi di media sosial. Salah satu alumni UGM, Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal Dokter Tifa sempat mengomentari.

“Sebetulnya Almamater saya tercinta tahu ‘keaslian’ atau ‘kepalsuan’ ijazah ini. Juga semua alumni asli yg pegang ijazah asli. Seandainya ijazah ini palsu, maka Almamaterku bakal terseret perbuatan melanggar hukum. Maka semua pilih diam membisu. Semoga ijazah ini asli. Semoga,” ungkap Ahli Epidemiologi ini. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan