Izin HGB di IKN Nusantara Bisa Sampai 160 Tahun, Said Didu Menyindir, Politisi Demokrat: Tanahnya Digadaikan 

  • Bagikan
Kunjungan Presiden Joko Widodo di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur pada pertengahan Juni 2022 lalu. Foto : Adpim Setdaprov Kaltim.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memberikan peluang yang besar terhadap para investor yang ingin membuka usaha di Ibu Kota Negara (IKN). 

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah dapat memberikan peluang izin Hak Guna Bangunan atau HGB hingga 160 tahun untuk menarik investor di Penajam Paser, Kalimantan Timur.

”Namun kalau dilihat dari keinginan itu bisa, karena HGB 80 tahun itu apabila juga masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi. Sehingga (total) 160 tahun,” ucapnya dikutip dari channel YouTube Indikator Politik Indonesia, dikutip, Minggu, (9/10/2022).

“Namun kita izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan,” tambahnya.

Akan tetapi, kebijakan pemerintah ini menuai sorotan publik. Misalnya saja dari Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang menyindir pemerintah. 

“Akhirnya menjual tanah air,” kata Said Didu-sapaannya, melalui akun sosial medianya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana.

“Hilang akal menarik investor akhirnya tanahnya digadaikan,” ujar Panca-sapaan akrabnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan