Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi, Ali Fikri: Bukan Berarti Mangkir Tidak Mau Hadir

  • Bagikan
Gubernur Papua Lukas Enembe -dok-

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pemeriksaan istri dan anak Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terkendala. Saksi yang dipanggil tidak menghadiri pemanggilan.

Bahkan, istri dan anak Gubernur Papua itu ogah menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi suaminya.

Karenanya Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh omisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas penolakan Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, istri dan anak Lukas Enembe, KPK pun memberikan responnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuebut istri dan anak Lukas Enembe memang diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi.

Meski demikian, bukan berarti istri dan anak Lukas Enembe diperbolehkan tak menghadiri panggilan penyidik KPK.

Kehadiran istri dan anak Lukas Enembe memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," katanya, Senin, 10 Oktober 2022.

KPK merespons perihal istri dan anak Lukas Enembe yang memberikan surat penolakan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," ucap dia.

Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe tersebut juga untuk tersangka yang lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan