Nyambi sebagai Perampok, Ini Tampang Tiga Anggota Polrestabes Medan

  • Bagikan
Tampang tiga oknum polisi yang terlibat upaya perampasan sepeda motor warga saat ditahan. Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

FAJAR.CO.ID, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan tiga oknum anggotanya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan perampokan dengan cara merampas sepeda motor warga bernama Benny Sembiring.

Aksi perampokan itu bermodus menyaru sebagai pembeli motor dengan cara bertemu langsung atau COD.

Ketiganya, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan.

Selain tiga oknum polisi, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinsial N sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu (9/10).

Mantan Dirlantas Polda Sumut itu menyebut proses pelanggaran kode etik terhadap tiga oknum polisi itu saat ini tengah diproses di Propam Polrestabes Medan.

Kombes Valentino menyebut tidak menutup kemungkinan ketiganya akan mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Untuk pelanggaran kode etik profesi kepada mereka tiga orang ini sedang berjalan. Kami sampaikan bahwa kami akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan bahkan sampai dengan pemecatan atau PTDH," ungkapnya.

Valentino mengaku dirinya telah diperintahkan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan hukuman yang tepat bagi ketiga polisi tersebut.

"Kasus ini juga menjadi perhatian dari Bapak Kapolda Sumut, beliau sudah mengarahkan kami untuk tidak toleransi dalam penegakan hukum kasus ini, dilakukan secara profesional secara adil- adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Valentino.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan