FAJAR.CO.ID, MALANG -- Ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC menuntut agar para korban diotopsi.
Tuntutan ini disampaikan salah seorang tersangka, Abdul Haris. Dia berharap pihak berwenang melakukan otopsi kepada korban meninggal.
Abdul Haris yang dijadikan tersangka pada Kamis (6/10) itu, meyakini proses otopsi dapat menjadi salah satu bagian penting proses pengusutan. Proses otopsi, seharusnya dilakukan. Sehingga penyebab kematian korban yang juga suporter Arema itu dapat diketahui jelas.
”Saya sampaikan untuk segera otopsi. Ini untuk usut tuntas semua. Biar clear (jelas) harus diketahui,” terang Abdul Haris ditemui pasca pemeriksaan tersangka di Mapolda Jatim, Selasa (11/10).
Sejak tragedi pecah pasca pertandingan pada Sabtu (1/10), otopsi tidak dilakukan pada korban meninggal dunia. Sehingga, dia mendesak otopsi segera dilaksanakan.
”Iya untuk mengetahui penyebab kematian korban,” ucap Abdul Haris.
Pemeriksaan pada korban yang masih dirawat di rumah sakit juga masih dilakukan. Beberapa di antaranya mengalami sakit mata. ”Pemeriksaan dilakukan secara berkala. Ada yang matanya sakit. Kemenkes bantu (perawatan),” ungkap Abdul Haris.
Sementara itu, Pengacara Abdul Haris, Sumardan, yang ikut mendampingi kliennya, mengatakan bahwa otopsi harus dilakukan untuk mengetahui seberapa besar dampak gas air mata.
”Pasti ada gas air mata. Fakta di lapangan kita tahu masyarakat Arema paham benar bahwa banyak luka yang diderita baik yang meninggal dan sakit,” ujar Sumardan.
Sumardan yakni, penyebab utama kematian dan luka korban adalah gas air mata. Dengan otopsi, seluruh pihak bisa memastikan penyebab kematian korban.
”Kita nggak tahu apa gas air mata itu murni gas air mata atau efek lain. (Otopsi untuk) kepentingan ke depan. Kalau penyebab gas air mata itu sebagai dasar (investigasi) ke depannya,” tutur Sumardan. (jpg/fajar)