FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia perlahan tertuju kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara, KPK yang dulunya menjadi paling dipercaya sebagai lembaga superbody dalam penegakan hukum mulai tertinggal.
Itu mengacu dari Survei Indikator maupun LSI yang menyebutkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih tinggi dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lain.
Apa yang muncul dalam survei ini, merupakan opini yang terbangun di masyarakat dalam menanggapi penyelesaian kasus-kasus korupsi dan penegakan hukum.
“Saya kira survei itu merefleksikan apa yang terjadi di proses penegakan hukum dan opini yang terbangun di masyarakat. Artinya ada fakta yang kemudian menjadi pendapat dan pandangan masyarakat,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Fakta itu, lanjutnya, juga menjadi fakta yang benar sehingga masyarakat juga menilainya secara benar. Ia menyebut bahwa pandangan masyarakat dalam menilai kinerja kejaksaan Agung lebih unggul dari KPK adalah wajar dan rasional.
Mengingat secara fakta memang Kejaksaan Agung dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pemberantasan korupsi sangat progresif, intensif, dan produktif.
“Artinya (Kejaksaan Agung mampu) memberikan hasil yang riil. Misalnya kasus-kasus besar ASABRI, Jiwasraya, Garuda, kasus di Riau (Surya Darmadi) yang mana KPK tidak bisa bawa pulang dan Kejaksaan bisa bawa pulang. Ini fakta-fakta yang tidak bisa dipungkiri,” kata Suparji.