FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memicu kontroversi baru terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Akibatnya, anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kapolri melakukan teguran atas pernyataan yang menyebut penyebab korban tewas tragedi Kanjuruhan karena kekurangan oksigen.
“Kapolri harus menegur Kadiv Humas Polri yang mengeluarkan statement melukai perasaan masyarakat,” kata Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut ia, pernyataan yang disampaikan Kadiv Humas Polri seakan-akan memberi pembenaran atas penggunaan gas air mata ketika mengamankan laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.
“Semua publik tahu bahwa kematian itu diawali dari ditembakkannya gas air mata ke arah (tribun) penonton yang menimbulkan kepanikan,” ujarnya.
Santoso menambahkan, pernyataan Kadiv Humas Polri yang menyatakan bahwa gas air mata tidak mengakibatkan kematian dalam tragedi Kanjuruhan itu kurang tepat.
“Itu akan menimbulkan pro-kontra (pertentangan) di tengah masyarakat yang sedang berduka atas tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban jiwa itu harus menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan massa.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit, tetapi belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.