”Jadi apapun alasannya proses hukum terus dijalankan. Tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali pada klien kita,” tutur Azam.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, kepolisian telah menerima laporan dari tim pengacara salah satu koordinator Aremania tersebut. ”Laporan sudah diterima. Masih harus kita dalami dan penyelidikan lebih lanjut,” terang Bayu Febrianto Prayoga.
Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter masuk area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lain. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 132 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. (ant/jpg/fajar)