Bikin Malu Polri, Tiga Oknum Polisi Pelaku Perampokan Ini Juga Positif Narkoba

  • Bagikan
Tiga oknum polisi pelaku perampokan yang juga positif narkoba dihukum PDTH.

FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Kelakuan tiga oknum polisi ini benar-benar tak terpuji. Ketiga polisi yang tugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan terlibat kasus perampokan dan positif konsumsi narkoba.

Keterlibatan tiga oknum anggota polisi pada kasus perampokan dan positif konsumsi narkoba dibenarkan oleh Anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ketiganya yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H telah mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Kasubbag Yanduan Bidang Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya mengungkapkan tiga oknum polisi tersebut telah dipecat secara tidak hormat. Kompol Asmara Jaya juga menjadi anggota sidang KKEP dalam kasus yang menjerat ketiga polisi tersebut.

"Mereka terbukti (mengonsumsi narkoba,red)," kata Kompol Asmara Jaya di Bidang Propam Sumut, Selasa (11/10) malam.

Kompol Asmara Jaya mengungkapkan, ketiga polisi tersebut sudah berkali-kali melakukan aksi perampokan.

"Lebih dari sekali. Masih kami dalami, kalau dalam perkara ini dia (ketiga polisi,red) mengaku," sebutannya.

Dalam sidang kode etik ini, Asmara mengatakan majelis sidang sudah memutuskan ketiga anggota polisi itu untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). "PDTH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menegaskan perbuatan Bripka A, Bripka B dan Briptu H telah mencoreng nama institusi Polri.

"Kami menuntut supaya PDTH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.

Hanya saja, meskipun sidang komite etik telah memutuskan untuk memecat dengan tidak hormat, tiga oknum polisi tersebut tidak menerima putusan itu. Mereka masih mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan