Kasus Meme Stupa Borobudur Mulai Sidang, Roy Suryo Terancam 6 Tahun

  • Bagikan
Roy Suryo ketawa ketiwi (Tangkapan layar Twitter @muannas-alaidid)--

Selain itu Roy Suryo juga disebut melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lainnya.

Kemudian, Roy Suryo melakukan screenshoot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Budha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Budha.

Jaksa melanjutkan bahwa kemudian pada 10 Juni, terdakwa Roy Suryo secara sadar melakukan Quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Budha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Budha yang bersumber dari akun twitter @fly_free_DY.

Dan Roy Suryo juga menambahkan keterangan dalam cuitan ulangnya di Twitter tersebut.

Untuk diketahui, eks Menpora Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan