Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Tersangka

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan bahwa Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memimpin langsung jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan pemeriksaan Rizky Billar dalam kasus KDRT laporan istrinya, Lesti Kejora.

Di hadapan awak media, Zulpan mengumumkan Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini diputuskan penyidik setelah ayah satu anak itu menjalani pemeriksaan secara marathon sebagai saksi. Billar diperiksa pada Rabu (12/10) sejak pukul 11.00 WIB hingga malam hari.

“Dalam kasus ini penyidik menemukan lebih dari 2 alat bukti. Oleh karena itu penyidik menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka,” kata Zulpan di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam WIB.

Zulpan mengungkapkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka lantaran unsur pidana kasus KDRT sudah sangat terpenuhi. Rizky Billar dan kuasa hukumnya pun telah diberi tahu terkait penetapan tersangka tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan Zulpan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan langsung memeriksa Rizky Billar pada Rabu (13/10) malam ini dengan status baru sebagai tersangka. Ketika disinggung apakah Billar akan langsung dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumnya cukup berat dalam UU KDRT, Zulpan masih belum dapat memberikan kepastian.

“Belum tahu, ini baru mau diperiksa sebagai tersangka. Nanti akan di-update oleh Pak Kapolres,” tutur Zulpan lebih lanjut.

Rizky Billar diketahui telah dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) malam lalu terkait kasus dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti melaporkan suaminya itu dengan KDRT UU No. 23 Tahun 2004.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan