FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama pada 2023 mendatang. Masa libur nasional itu tidak banyak perubahan dibanding 2022. Tetap 16 hari kerja.
Namun, bakal banjir libur cuti bersama. Sebab, pemerintah kembali memberikan tambahan libur yang sebelumnya dihilangkan karena pandemi Covid-19.
Misalnya, menambah jumlah cuti bersama perayaan Idulfitri sebanyak empat hari. Menariknya lagi, setiap perayaan hari besar keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Waisak, dan Natal juga disertai cuti bersama.
Perayaan Hari Raya Nyepi pada 22 Maret 2023, contohnya. Pemerintah menambah libur cuti bersama pada 23 Maret 2023 sesuai dengan usul Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang telah ditandatangani menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
”Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional 16 hari. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rakor penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 di kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (11/10).
Jumlah tersebut tercatat paling banyak dalam tiga tahun terakhir. Tahun ini saja jumlah libur nasional dan cuti bersama hanya 20 hari. Pada 2021 lebih minim lagi, hanya 17 hari. Pemerintah sengaja menyunat sejumlah cuti bersama guna menghindari kepadatan masyarakat saat libur panjang pada momen pagebluk Covid-19.