Nadiem Bakal Menjadikan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah, Politikus Demokrat: Makin Nggak Jelas!

  • Bagikan
Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Demokrat, Cipta Panca Laksana memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait seragam sekolah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasukkan pakaian adat menjadi seragam sekolah.

Menaggapi itu, Panca memeberikan kritikan tajam. Ia menyebut jika kebijakan ini sangat tidak jelas.

Bahkan Panca menyebut kebijakan ini justru hanya menambah beban orang tua saja.

"Makin nga jelas Mendiknasnya (Mendikbudristek-red). Udah punya tim bayangan 400 orang yang muncul malah aturan beginian. Nambah beban orang tua aja!" ucapnya.

Diketahui, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.

Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.

Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.

Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik. (zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan