FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud ditahan di Kejati Sulsel pada Kamis (13/10/2022).
Penahanan mantan Kasatpol PP Makassar itu dibenarkan oleh Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Dia mengungkapkan, Iman Hud ditahan terkait pemangkasan gaji honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan 3 orang tersangka. Terhadap ketiga tersangka, langsung dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, menerangkan penahanan terhadap tersangka lainnya, Abd Rahim Dg. Nya’la.
Abd Rahim yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017–2020, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
Adapun, Iman Hud ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
Menurut keterangan Ketua Tim ketua tim Penyidik Herberth P. Hutapea, menerangkan Abd Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sedangkan Iman Hud, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.