Untuk tersangka IQBAL HASNAN tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
"Akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar lebih dari Rp 3,5 Milyar," terangnya.
(Muhsin/fajar)