Ditahan Kejati Sulsel, Iman Hud Rugikan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar

  • Bagikan
Kejati Sulsel menahan tersangka korupsi honorarium Satpol PP Makassar, Kasi Operasional Satpol PP Abd Rahman dan mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud

Untuk tersangka IQBAL HASNAN tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

"Akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar lebih dari Rp 3,5 Milyar," terangnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan