FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kadishub Makassar Iman Hud resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar yang bertugas di 14 kecamatan.
Dalam pernyataannya, Iman Hud mengaku mengapresiasi Kejati yang telah melaksanakan tugas secara profesional dan sangat baik.
“Dan pada hari ini, ini semua saaya terima dengan tulus dan ikhlas, qadarullah, La haula wala quwata illa billah, Innallaha ala kulli syaiin qadir,” ucapnya, Kamis, (13/10/2022).
Mantan Kasatpol PP Makassar ini mengaku menerima kasus ini sebagai takdir.
Tak lupa ia menyampaikan ucapan terimakasihnya sekaligus permohonan maaf kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.
“Kepada pimpinan saya Bapak Wali Kota, Ibu Wakil Wali Kota, terima kasih selama ini telah memberi kesempatan kepada saya untuk bergabung dalam Pemkot Makassar. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas saya mohon maaf,” tuturnya.
Dia berharap agar istrinya diberikan ketabahan dan kekuatan dalam mengahadapi masalah ini.
“Dan terkhusus kepada istri saya agar bisa dikirimkan ketabahan dan kekuatan, saya titip,” ujarnya.
Begitu pun dengan pihak Kejati. “Jika ada ucapan selama pemeriksaan yang tidak berkenan dari teman-teman kejaksaan tinggi, sekali lagi saya mohon maaf. Sekali lagi mereka bekerja secara profesional,” tambahnya.
Pejabat Eselon II Pemkot Makassar ini akan membuktikan di pengadilan.
“Akan membuktikan di pengadilan, Sekali lagi saya mohon maaf atas kekurangan,” pungkas Iman Hud.