FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tarif perdana angkutan transportasi publik Teman Bus berlaku 31 Oktober mendatang. Setiap sekali naik, pengguna akan membayar Rp4.600 per orangnya.
Kasi LLAJ Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Husni mengatakan kebijakan itu berdasarkan surat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang sudah diterima pekan ini.
Memang, kata dia, sudah ada rapat yang disampaikan perihal penetapan tarif ini bahwa akan diberlakukan Oktober ini.
Husni menuturkan, alasan utama dalam penerapan tarif ini memang berdasarkan surat itu, lalu ada uji publiknya, sehingga layak diterapkan. Di samping, kata dia, tarif itu juga sebelumnya merupakan tuntutan pete-pete agar Teman Bus berbayar. Apalagi sebelumnya juga didemo karena Teman Bus disubsidi.
Ia mengungkapkan, tarif itu berbeda di setiap masing-masing daerah, tergantung hasil uji publiknya. Seperti di Surabaya, besarannya sekitar Rp6.000-an.
"Itu sudah hasil kajian dan kemampuan membayar masyarakat," ungkapnya, kemarin.
Setahunya subsidi terhadap teman bus tetap ada, tak dicabut. Pasalnya pemberlakuan itu diperkirakan dianggarkan pada tahun anggaran.
Artinya, pembayaran ini akan jadi penerimaan negara. Dan yang dibayarkan penumpang ialah layanannya, tanpa menghapus subsidi.
"Layanannya yang dibeli, tarif itu langsung masuk ke pusat," kata Husni, lagi.
Kedepannya bisa dilakukan single payment, untuk saat ini belum bisa karena belum terintegrasi. Mengingat bisa jika dilakukan rencana umum jaringan trayek provinsi, kota dan jaringan yang sudah ada tetap ditata sesuai hirarkinya masing-masing.