FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud resmi ditahan di Lapas Makassar usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel, Kamis, (13/10/2022).
Dia diduga melakukan penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 hingga menyebabkan kerugian negara Rp3,5 Miliar.
Lantas siapa sebenarnya sosok Iman Hud ini? Yuk disimak!
Dia merupakan putra dari Wakil Wali Kota Kotamadya Makassar priode 1999-2004, Syamsul Rijal Dg.Ngerang, zaman wali kota Malik B. Masry dan HB Amiruddin Maula.
Iman Hud kecil, mengenyam pendidikan di SD Pertiwi Gunung Sari Baru, Makassar pada tahun 1985.
Kemudian lanjut Pesantren Tsanawiyah IMMIM 1988. Selanjutnya ke Kota Pendidikan, SMA 17 Yogyakarta pada 1991.
Setamatnya SMA, Iman Hud menempuh pendidikan STPDN Jatinangor tahun 1994.
Tak sampai disitu, ia juga sempat kuliah Sospol Unhas tahun 1999. Kemudian mengambil gelar magister di Ilmu Politik UGM tahun 2004.
Karier Iman Hud dimulai dari jabatannya sebagai Kasubsi Perekonomian di Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Selayar pada tahun 1995.
Tahun 2004 pindah di Kabupaten Gowa sebagai Staf Bappeda.
Tak lama kemudian, ia menjabat sebagai Staf Satpol PP Makassar tahun 2005. Disinilah awal mula kecemerlangan karier Iman Hud di lingkup pemerintah kota Makassar.
Setahun kemudian, ia menjabat Sekretaris Camat Mariso Kota Makassar tahun 2006. Kemudian 2007 menjabat Sekcam Ujung Pandang.
Tahun 2010 ia naik kelas jadi Camat Ujung Pandang. Hingga dia diangkat menjadi Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2013.
2014, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Makassar.
Pada tahun 2015 diangkat menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar.
Setelah kurang lebih enam tahun menjabat di Satpol, ia kemudian diangkat sebagai Kadis Perhubungan Makassar pada tahun 2021.
Sementara itu, berdasarkan harta kekayaan yang telah dilaporkan di situs LHKPN, kekayaan yang dilaporkan Iman Hud pada 31 Desember 2018, sebesar Rp876.139.652.
Harta yang dilaporkan tetap sama pada 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2020.
Namun, pada laporannya yang terakhir, 31 Desember 2021, kekayaannya menurun. Tercatat Rp837.429.956.
Rinciannya, tanah dan bangunan sebesar Rp807.008.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp30.000.000.
Sementara kas dan setara dengan kas Rp421.956.
Sebelumnya diberitakan, dalam pernyataannya, Iman Hud mengaku mengapresiasi Kejati yang telah melaksanakan tugas secara profesional dan sangat baik.
“Dan pada hari ini, ini semua saya terima dengan tulus dan ikhlas, qadarullah, La haula wala quwata illa billah, Innallaha ala kulli syaiin qadir,” ucapnya.
Mantan Kasatpol PP Makassar ini mengaku menerima kasus ini sebagai takdir.
Tak lupa ia menyampaikan ucapan terimakasihnya sekaligus permohonan maaf kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.
“Kepada pimpinan saya Bapak Wali Kota, Ibu Wakil Wali Kota, terima kasih selama ini telah memberi kesempatan kepada saya untuk bergabung dalam Pemkot Makassar. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas saya mohon maaf,” tuturnya.
Dia berharap agar istrinya diberikan ketabahan dan kekuatan dalam mengahadapi masalah ini.
“Dan terkhusus kepada istri saya agar bisa dikirimkan ketabahan dan kekuatan, saya titip,” ujarnya.
Begitu pun dengan pihak Kejati. “Jika ada ucapan selama pemeriksaan yang tidak berkenan dari teman-teman kejaksaan tinggi, sekali lagi saya mohon maaf. Sekali lagi mereka bekerja secara profesional,” tambahnya.
Pejabat Eselon II Pemkot Makassar ini akan membuktikan di pengadilan.
“Akan membuktikan di pengadilan, Sekali lagi saya mohon maaf atas kekurangan,” pungkas Iman Hud.
Diketahui, selain Iman Hud, Kasi Operasional Satpol PP Abd Rahman dan Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan saat juga ditetapkan tersangka.
Padahal Iqbal saat ini tengah menjalani masa tahanan setelah terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan Petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Dalam penyidikan kasus itu ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Perkara tersebut bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. (selfi/fajar)