FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar penggusuran rumah eks Anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah menjadi viral. Itu setelah Wanda menginformasikan melalui akun instagramnya.
Merespons kabar itu, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin membantah bahwa pihaknya menggusur rumah Wanda Hamidah di Cikini, Jakarta Pusat.
“Setahu saya itu bukan rumah Wanda Hamidah,” katanya singkat kepada JawaPos.com, Kamis (13/10).
Namun begitu, ia tidak merespons lebih lanjut ketika ditanya mengenai alasan penggusuran yang melibatkan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Sebelumnya diketahui melalui akun Instagram pribadinya, Wanda meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kapolres Listyo Sigit atas penggusuran yang terjadi di rumah yang divideokan dalam Instagramnya.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960,” tulisnya di akun Instagram pribadinya @wanda_hamidah yang dikutip, Kamis (13/10).
Dalam keterangan tersebut, Wanda menyatakan bahwa penggusuran yang terjadi di rumahnya itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta.
“Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!” tegasnya.
Dalam video yang diunggahnya tersebut, terlihat petugas Satpol PP sudah meringsek dan mendorong-dorong pagar rumah dalam video. Beberapa orang dengan rompi khas yang dipakai jajaran Pemprov DKI juga turut berada di lokasi kejadian. (jpg/fajar)