Kekayaan Dua Mantan Kasatpol PP Makassar yang Jadi Tersangka, Iman Hud Menurun, Iqbal Asnan Naik Drastis

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dua Mantan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud dan Iqbal Asnan telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi honorarium oleh Kejati Sulsel, Kamis, (13/10/2022).

Setelah ditelusuri, perbedaan harta keduanya cukup signifikan.

Berdasarkan LHKPN di situs KPK diakses, pukul 19.00 WIB, kekayaan yang dilaporkan Iman Hud pada 31 Desember 2018, sebesar Rp876.139.652.

Harta yang dilaporkan tetap sama pada 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2020.

Namun, pada laporannya yang terakhir, 31 Desember 2021, kekayaannya menurun. Tercatat Rp837.429.956.

Rinciannya, tanah dan bangunan sebesar Rp807.008.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp30.000.000.

Sementara kas dan setara dengan kas Rp421.956.

Sementara itu, Iqbal Asnan pertama kali melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2019.

Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Makassar dengan kekayaan Rp4.030.000.000.

Kemudian pada laporan 31 Desember 2021, dengan jabatan yang sama ia kembali melaporkan kekayaannya seperti sebelumnya.

Terakhir pada 31 Desember 2021 ia melaporkan kekayaannya ketika menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar dengan nilai Rp6.955.042.000.

Rinciannya, tanan dan bangunan di Makassar hasil sendiri diantaranya seluas 350 m²/200 m² Rp1 Milar, seluas 160 m²/480 m² senilai Rp1,6 M, seluas 288 m²/288 m² senilai Rp1,5 M, seluas 117 m²/117 m² senilai Rp240 Juta dan seluas 108 m²/108 m² senilai Rp341 Juta.

Kemudian tanah dan bangunan hasil warisan di kota Makassar diantaranya, seluas 120 m²/90 m² senilai Rp250 Juta, seluas 170 m²/179 m² senilai Rp511 Juta dan seluas 144 m²/114 m² senilai Rp37 Juta.

Selanjutnya di Kabupaten Gowa, tanah dan bangunan hasil sendiri diantaranya, seluas 72 m²/72 m² senilai Rp18 juta, dan seluas 61 m²/61 m² senilai Rp15 Juta.

Adapun kekayaan dalam bentuk transportasi dan mesin senilai Rp480 Juta terdiri dari mobil Nissan X-Trail XT 2005 senilai Rp100 Juta, mobil landcrusser hardtop tahun 1978 senilai Rp150 juta, mobil Toyota Nav1 tahun 2013 semula Rp200 juta, motor Yamaha RX-KING tahun 1998 senilai Rp10 juta dan motor Honda vario senilai Rp10 juta.

Sementara itu, ia memiliki kas atau setara dengan kas sebesar Rp1 Miliar.

Akan tetapi Iqbal ternyata memiliki utang sebesar Rp2 Miliar. Sehingga jika dikurangi dengan total kekayaannya, maka kekayaannya tinggal Rp4.955.042.000.

Diketahui, selain Iqbal Asnan dan Iman Hud, Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Abdul Rahim sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.

“Akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar lebih dari Rp 3,5 Miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.

Kini Iman Hud ditahan di Lapas Makassar, Abdul Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar dan Iqbal sendiri tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani masa tahanan sebagai terdakwa kasus pembunuhan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

Dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020. Diduga nama-nama yang ditempatkan di 14 kecamatan hanyalah penerima fiktif. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan