FAJAR.CO.ID -- Polisi memutuskan untuk menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Rizky Billar. Alhasil, suami dari Lesti Kejoa itu bisa pulang malam ini.
Sebelumnya diketahui, terhitung sejak Kamis (13/10/2022) kemarin, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
“Permohonan penangguhan penanahanan kami kabulkan, sehingga setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan. Malam ini kami selesaikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombea Pol Ade Ary dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10).
Kendati boleh keluar dari dalam tahanan pada malam ini, Rizky Billar diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan proses restorative justice yang dilakukan sampai saat ini sedang berlangsung. Meski sudah memenuhi 2 hal penting yaitu adanya perdamaian dan pencabutan laporan, masih ada persyaratan formil dan materil yang dinilai belum terpenuhi. “Kita tidak bisa jelaskan apa saja yang belum terpenuhi di sini karena terlalu teknis,” katanya.
Rizky Billar diketahui telah dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) malam lalu terkait kasus dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti melaporkan suaminya itu dengan KDRT UU No. 23 Tahun 2004.
Berdasar dokumen yang beredar dari laporan polisi, Rizky Billar diduga melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora sebanyak 2 kali pada Rabu (28/9) waktu dini hari dan pagi harinya sekitar 10.00 WIB pada hari yang sama.