FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Alasan pemerintah Kota Jakarta Pusat menggeruduk rumah Wanda Hamidah terjawab. Rumah di Jalan CItanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat itu telah dikosongkan petugas.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani menjelaskan pengosongan rumah Wanda Hamidah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) sudah habis sejak 2012.
Menurut Ani Suryani, Wanda Hamidah menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh menempatinya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani di Jakarta, Jumat.
Menurut Ani, Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012, meskipun rumah ini merupakan aset negara. Kemarin, puluhan anggota Satpol PP berada di lokasi rumah Wanda Hamidah.
Selain itu, lebih dari lima truk dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan untuk memindahkan barang-barang dari rumah Wanda. Selain Satpol PP, tampak sejumlah aparat kepolisian.
Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang mendampingi pengosongan lahan itu pun membuka kesempatan untuk berdialog untuk mengambil jalan tengah terkait pengosongan lahan itu. (ant/jpnn/fajar)