FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polda Sulsel kini melakukan pengejaran terhadap Islam Iskandar. Dia merupakan tersangka proyek pengerjaan lampu jalan Dishub Sulsel.
Polda Sulsel juga telah meminta BPK untuk menghitung kerugian negara. Proyek tersebut terindikasi ada dugaan markup pada harga barang yang melibatkan Ilyas Iskandar sebagai Kepala Dishub Sulsel saat itu.
Selain itu, Muhammad Islam Iskandar legislator Demokrat, dan rekannya berinisial GK. Atas hal itu, Polda Sulsel menetapkan mereka sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menganulir penetapan tersangka Muhammad Islam Iskandar pada Selasa, 27 September berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengungkapkan bahwa putusan praperadilan diminta juga hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
"Bahwa yang menghitung itu diminta oleh putusan praperadilan itu BPK bukan BPKP. Yah, kita minta dihitung ulang oleh BPK," ungkap pria kelahiran Luwuk ini.
Lebih lanjut, Helmi menuturkan bahwa untuk memperkuat bukti, pihaknya telah meminta hasil audit dari BPK.
"Itu masalah BPKP yang hitung, ya kita hitung pakai BPK lah," tutur mantan Dirresnarkoba Polda NTB ini.
Helmi Kwarta menuturkan bahwa apa yang menjadi koreksi dalam praperadilan akan dilengkapi.
"Praperadilan, hukum acara yang mengatur, tinggal kita lihat kemudian apa yang dikoreksi dari praperadilan dia," katanya.
Sebelumnya, hasil audit BPKP yang merugikan negara Rp1,3 miliar dalam proyek pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan di Dishub Sulsel.
(Muhsin/fajar)