Kisruh Taufan Pawe dan Kadir Halid, Polda Sulsel Upayakan Damai: Nanti Disuruh Pelukan

  • Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta (Foto; Muhsin/Fajar)

FAJAR.COMID, MAKASSAR -- Polda Sulsel kabarnya akan melakukan mediasi terhadap dua petinggi Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe dan Kadir Halid yang sedang berkisruh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengungkapkan, Polda akan memanggil keduanya untuk didamaikan.

"Dua-duanya nanti dipanggil, disuruh duduk, suruh salaman, suruh pelukan. Nanti disuruh datang, maaf-maafan, pelukan, suruh baikan lagi," ujar Kombes Pol Helmi Kwarta saat dikonfirmasi fajar.co.id.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel mendapat laporan polisi dugaan pencemaran nama baik Nurdin Halid yang dilakukan oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe.

Laporan tersebut dimasukkan oleh Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel Kadir Halid bersama pengacaranya Syahrir Cakkari.

Tim hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari datang melapor dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar Senin (25/7/2022) pagi.

Cakkari datang didampingi Wakil Sekretaris Irwan Muin, dan Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel Kadir Halid. Saat itu, Cakkari mengatakan, laporannya merupakan tindak lanjut somasi yang telah dilayangkan pada 22 Juli 2022 lalu.

Somasi itu berisi permintaan klarifikasi dan permohonan maaf atas tudingan kepada Nurdin Halid sebagai dalang atas keributan di Kantor DPD Golkar Sulsel pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Cakkari dalam jumpa persnya di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, pada Senin (25/7/2022) lalu menuturkan, pihaknya membuat laporan karena tidak adanya etikad baik dari kubu Taufan Pawe.

Mereka melaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.

Ia dijelaskan, pasal yang dilaporkan ini juga telah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

"Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar," katanya.

"Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan," pungkas Cakkari.

Merespons laporan tersebut, Walikota Parepare Taufan Pawe menuturkan, dirinya paham hukum. Dan, akan menghadapi perkara apa adanya laporan UU ITE dari Syahrir Cakkari dkk.

Sebagai warga negara yang baik, Wali Kota Parepare itu siap menghadapi laporan dugaan pidana terhadap pernyataannya yang dimuat secara terbuka.

"Doakan Insyaallah saya patuh hukum. (Saya) akan hadapi apa adanya. Saya paham hukum," kata Taufan Pawe saat dihubungi Senin (25/7/2022) lalu.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan