Anies Hadiri Pelantikan Pj Gubernur, Mendagri Tito: Terimakasih Dedikasinya, Permasalahan Jakarta Sangat Kompleks

  • Bagikan
Mendagri Tito Karnavian

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anies Baswedan bersama Ahmad Riza Patria menghadiri pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta, Senin, (10/10/2022).

Pelantikan berlangsung di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penjabat yang dilantik ini sudah melalui seleksi.

Khusus DKI Jakarta ada tiga nama yang memang diajukan oleh DPRD.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga memutuskan memilih Bapak Heru sebagai penjabat.

Tito menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Anies dan Riza.

“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Anies dan Bapak Riza. Terutama bapak Anies lima tahun, saya pernah lama dinas di Jakarta termasuk sebagai Kapolda Metro Jaya,” ucapnya.

Mantan Kapolri ini mengatakan, tidak mudah mengurus DKI Jakarta yang memiliki yang menurutnya sangat kompleks.

“Tidak ringan, permasalahan Jakarta sangat-sangat kompleks sekali. Tapi Alhamdulillah bapak bisa menyelesaikan yang insyaallah dalam keadaan Khusnul khatimah,” tutur Mantan Kapolda Metro Jaya ini.

“Demikian juga pak Riza sebagai pengganti yang sebelumnya pak Sandiaga Uno. Terimakasih atas dedikasi bapak kepada masyarakat Jakarta, bangsa dan negara. Saya selaku pemerintah pusat memberikan apresiasi yang tinggi kepada bapak berdua,” tandasnya.

Diketahui, ada tiga kepala daerah yang dilantik Tito, yakni Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono yang dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies.

Dua diantaranya merupakan anak buah atau bawahan Gubernur Papua Lukas Enembe yakni Staf Ahli Gubernur Papua Cyfrianus Y. Mambay yang dilantik menjadi Pj Bupati Kepulauan Yapen menggantikan Tonny Tesar.

Selanjutnya Kepala BKD Provinsi Papua Marthen Kogoya dilantik sebagai Pj Bupati Tolikara menggantikan Usman G. Wanimbo.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P2022 tanggal 14 Agustus 2022.

Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131915758 tahun 2022 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131915761 tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan