FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka Ferdy Sambo hari ini menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang pertama, dia tampak duduk di salah satu dari empat kursi yang disediakan.
Mantan jenderal bintang dua itu menggunakan pakaian batik warna kuning, celana kain hitam dan masker hitam. Tak ada borgol yang terpasang ditangan.
PN Jaksel mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Persidangan dilaksanakan di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin (17/10), pukul 10.00 WIB.
”Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto seperti dilansir dari Antara, Senin (17/10) pagi.
Sidang perdana dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum memulai sidang, Majelis Hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Ferdy Sambo. Serta meminta berkas surat kuasa kepada pengacara yang mendampingi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Diketahui dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.