FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo berikan amplop putih berisi uang dan Iphone 13 Pro Max kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Hal itu tercantum dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Pemberian uang itu dilakukan pada 10 Juli 2022, dua hari setelah pembunuhan Brigadir J. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing mendapat Rp500 juta dalam bentuk dolar. Sedangkan Richard Eliezer mendapat Rp1 miliar dalam bentuk dolar.
Sementara itu, disebutkan dalam dakwaan, pemberian Iphone 13 Pro Max diberikan Sambo dengan alasan handphone Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah dirusak untuk menutupi jejak pembunuhan.
Namun uang tersebut diambil kembali oleh Sambo, dengan dalih akan diberikan kembali setelah kondisi sudah aman.
Istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi yang turut menyaksikan penyerahan ini, disebut dalam dakwaan sempat berterima kasih kepada tiga orang itu. Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma’ruf menyadari menyadari sepenuhnya, dan tidak sedikit pun menolak pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa,” tulis dakwaan tersebut.
(Arya/Fajar)