Terekam CCTV, Begini Proses Motor Sitaan di Rupbasan Makassar Dikeluarkan Tanpa Dokumen

  • Bagikan
Kantor Rupbasan Klas 1 Makassar. (Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Rumah Barang Sitaan (Rupbasan) Klas 1 Makassar jadi sorotan. Itu setelah beredar kabar, motor sitaan dan barang bukti yang dititipkan Polrestabes Makassar diduga dijual secara ilegal.

Tak tanggung-tanggung, Kepala Rupbasan Klas 1 Makassar, Arifuddin diduga terlibat dalam penjualan ratusan motor itu.

Salah satu sumber Fajar.co.id di lingkup Kanwil Kemenkumham mengatakan pengeluaran motor itu untuk dijual sudah dilakukan beberapa kali.

Dia bahkan menyebut proses pengeluaran puluhan motor dilakukan terakhir kali pada 1 Oktober lalu. Sebelumnya pada 25 September juga.

"Jadi proses pengangkutan motor itu dilakukan saat malam hari pakai truk. Sudah ratusan mungkin yang dikeluarkan tanpa dokumen," kata sumber Fajar.co.id, Selasa (18/10/2022).

Dari rekaman CCTV yang didapatkan Fajar.co.id, terlihat satu unit mobil truk jungkit warna putih masuk ke dalam Rupbasan sore hari di tanggal 1 Oktober 2022 (sesuai data rekaman CCTV).

Di rekaman, juga terlihat petugas yang memberikan izin kepada truk untuk masuk ke dalam tempat penyimpanan motor. Truk itu diduga dipakai untuk memuat motor sitaan yang diduga akan dijual.

Kakanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak saat dikonfirmasi Fajar.co.id membenarkan pemeriksaan terhadap Kepala Rupbasan atas dugaan penjualan motor sitaan tersebut.

"Yah masih dalam proses pemeriksaan, itu sedang ada pemeriksaan," ujarnya pada Selasa (18/10/2022).

Liberti mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. Hal itu dikarenakan masih dalam tahap pemeriksaan. Dia tidak ingin terburu-buru dalam memberikan pernyataan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan