Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni Terbit Rencana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam persidangan terdakwa berbelit-belit.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, yaitu selama persidangan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. (eds)