Bupati Langkat Nonaktif Divonis Sembilan Tahun Penjara

  • Bagikan
Terbit Rencana Perangin Angin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun penjara terhadap terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus suap proyek di Kabupaten Langkat,Rabu (19/10/2022).

Majelis Hakim Djumyanto, menyatakan, terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Tak hanya itu, ia juga turut memberikan pidana tambahan terhadap Bupati Langkat nonaktif tersebut, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni Terbit Rencana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam persidangan terdakwa berbelit-belit.

Sedangkan yang meringankan terdakwa, yaitu selama persidangan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan