Irjen Teddy Minahasa Telah Diperiksa Kasus Narkoba, Kombes Endra Zulpan Mengaku Tak Bisa Sampaikan Hal Ini…

  • Bagikan
Irjen Teddy Minahasa Putra

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada Wartawan, Rabu (18/10/2022).

Menurut dia, pemeriksaan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu sebagai tersangka.

Kendati demikian, Endra Zulpan enggan membeberkan lebih jauh hasil pemeriksaan Teddy Minahasa tersebut. Pasalnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, merupakan bagian dari materi penyidikan.

"Saya tidak bisa sampaikan berapa jumlah pertanyaan, karena ini teknis," beber Endra Zulpan.

Sekadar diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa terseret kasus jaringan peredaran narkoba. Perwira Tinggi (Pati) Polri itu disebut sebagai pengendali penjualan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg).

Narkoba yang dijual itu diketahui merupakan barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, saat konfrensi Pers, Jumat (14/10/2022).

Mukti Juharsa menjelaskan, Kamis malam pihaknya sudah memeriksa Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi. Selanjutnya Jumat siang digelar perkara dan menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.

"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," jelas Mukti Juharsa.

Mukti juga mengatakan bahwa Teddy berperan sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dari Sumbar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan