Kepala Rupbasan Klas 1 Makassar Diperiksa, Wamenkumham: Kalau Terbukti, Itu Kan Ada Prosedur Hukum Tersendiri

  • Bagikan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wamenkumham, Prof. Eddy O.S. Hiariej (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Eddy O.S. Hiariej memberi respon terhadap penjualan motor ilegal yang dilakukan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Barang (Rupbasan) Klas 1 Makassar.

Prof. Eddy menuturkan, terkait pemeriksaan Kepala RUPBASAN, Arifuddin. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulsel telah mengambil tindakan.

"Itu sudah diambil tindakan oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, dan semua sudah sesuai dengan prosedur yah," ujar Prof. Teddy kepada awak media usai mengikuti agenda Kumham Goes to Campus di Unhas Makassar (19/10/2022).

Prof. Teddy menambahkan, jika saja pada akhirnya Arifuddin terbukti, maka akan ada prosedur hukum tersendiri yang akan diberikan.

"Kalau terbukti, itu kan ada prosedur hukum tersendiri, oleh karena itu kita percayakan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel dengan cepat melakukan tindakan, lagi ada pemeriksaan internal, kalau memang terbukti akan diserahkan pada prosedur hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Barang (Rupbasan) Klas 1 Makassar, Arifuddin dikabarkan diperiksa atas dugaan menjual motor sitaan yang dititip kepolisian secara ilegal.

Kakanwil Kemenkumham Liberti Sitinjak saat dikonfirmasi Fajar.co.id membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Yah masih dalam proses pemeriksaan, itu sedang ada pemeriksaan," ujarnya pada Selasa (18/10/2022).

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan