Mantan Penyidik KPK Angkat Bicara Soal Nama Ganjar yang Disebut-sebut di Sidang Kasus Korupsi E-KTP, Profesor Henri Subiakto: Fakta Harus Disampaikan Apa Adanya

  • Bagikan
Profesor Henri Subiakto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Universitas Airlangga (Unair), Profesor Henri Subiakto, menanggapi pernyataan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, soal nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang disebut-sebut dalam persidangan dalam korupsi E-KTP.

Guru besar Universitas Unair ini menyebutkan, dalam pernyataan Novel Baswedan itu menjelaskan, kendati nama Gubernur Jateng sering disebut-sebut di dalam sidang E-KTP, namun tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat pidana.

"Menurut Novel Baswedan pak Ganjar walau sering disebut terkait eKTP namun tdk bisa diproses karena tidak memenuhi syarat pidana, ini kata Novel sbg penyidiknya saat menyampaikan kebenaran. Fakta mmg hrs disampaikan apa adanya. Suka ataupun tidak suka," cuit Henri Subiakto dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya, Novel Baswedan angkat bicara soal nama Ganjar yang disebut-sebut di sidang Kasus Korupsi E-KTP

Dalam podcast di kanal pribadinya yang berjudul "3 TOKOH KPK TURUN GUNUNG MELAWAN POLITISASI" itu, mengaku ia dulunya sebagai penyidik yang menangani kasus korupsi E-KTP.

Dalam banyak kesempatan, bebernya, ia berani berbicara soal kasus E-KTP. Soal nama Ganjar disebut-sebut dalam persidangan dalam kasus korupsi itu, mantan penyidik lembaga antirasuah ini menjelaskan, pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktian. "Kenapa saya bisa bilang begitu, yah penyidiknya dulu saya kok. Saya lebih tahu," tegasnya.

Ia juga mengaku tidak membela Ganjar Pranowo, tetapi membela kebenaran dan keadilan.

"Memang ada nama beliau (Ganjar Pranowo, red) disebut di persidangan, dijelaskan dan lain-lain, tetapi membicarakan soal hukuman, proses hukum apalagi hukum pidana, itu ada standar pembuktian yang harus bisa terpenuhi," beber Novel Baswedan, dalam kanal YouTube pribadi mantan penydidik KPK itu, dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (19/10/2022). (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan