Motor Sitaan Dijual Ilegal oleh Rupbasan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Arifuddin dalam sorotan. Ia diduga telah menjual barang bukti puluhan motor sitaan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto angkat bicara terkait motor sitaan dan barang bukti yang diduga dijual secara ilegal.

"Nanti kita akan lakukan pendalaman terhadap info ini. Jangan dahulu menuduh orang tanpa bukti," katanya.

Sebelumnya, Kepala Rupbasan Kelas 1 Makassar, Arifuddin mengakui bahwa barang-barang sitaan berupa motor tersebut benar adanya dijual. Akan tetapi, dengan prosedur melihat asas kemanfaatannya.

Motor-motor itu, kata dia, sudah tidak bernilai secara ekonomis. Selama ini menumpuk layaknya rongsokan di gudang Rupbasan. Kondisinya memang sudah miris sejak awal masuk gudang.

Sebelum melakukan penjualan, Arifuddin menegaskan pihaknya sudah mengupayakan penyelesaiannya dengan cara menyurati KPKNL. Namun, jawabannya dikembalikan kepada pemilik barang.

Pemilik barang tersebut, kata dia, adalah Polrestabes Makassar. Hanya saja setelah diupayakan komunikasi, juga tidak ada penyelesaian.

"Artinya kami ini yang ada di lapangan mencoba mengambil inisiatif dengan melihat asas kemanfaatan. Yang mana bisa dipergunakan oleh orang lain. Salah satu contohnya mesin-mesin yang tidak lagi bernilai ekonomis sebenarnya, masih tetap bisa dimanfaatkan oleh orang-orang. Misalnya diperbaiki lagi mesin itu untuk angkut gabah dan sejenisnya," ujar Arifuddin kepada FAJAR.

"Intinya ini barang titipan yang kondisinya bisa kita lihat sendiri tidak layak. Kita sudah surati KPKNL, Polrestabes, untuk dilelang atau seperti apa, tapi keputusannya ternyata dikembalikan lagi ke saya," imbuhnya.(muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan