Ditegaskan Asngari, seluruh kader Partai Republik di seluruh Indonesia diharapkan tetap bertahan doa dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan verifikasi faktual.
“Tetap optimis. Kita semua berharap permohonan mediasi ke Bawaslu ini dapat diterima dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, dalam pengumuman KPU, Partai Republik dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual karena data kepengurusan dinyatakan TMS.
Keputusan ini dianggap bertentangan dengan fakta yang sebenarnya bahwa Partai Republik telah berhasil melengkapi 4 kategori jenis data termasuk kepengurusan dan kantor di dalam aplikasi SIPOL KPU. (dra/fajar)