Belum Ada Ketegasan dari BPOM, Apotek di Makassar Ogah Ikuti Instruksi Menkes Soal Larangan Jual Paracetamol Sirup

  • Bagikan
Paraxcetamol cair. (Ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Kesehatan pada Rabu, 19 Oktober 2022, mengeluarkan instruksi seluruh apotek agar tidak menjual untuk sementara waktu obat paracetamol cair.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", tulis instruksi dalam SE Kemenkes yang dikutip Fajar, Kamis (20/10/2022).

Instruksi tersebut menyusul adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) di beberapa wilayah di Indonesia.

Berdasarkan pantauan Fajar, beberapa apotek di Makassar telah menarik penjualan Paracetamol sirup berbagai merk. Apotek yang dimaksud yakni Apotek Wahdah, yang memiliki lima cabang di Makassar.

Selain itu, Apotek Kimia Farma juga telah tidak menjual lagi Paracetamol sirup untuk sementara. Begitupun dengan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Namun begitu, beberapa apotek yang dikunjungi Fajar masih menjual. Alasannya, hingga saat ini belum ada larangan dari Badan Pengawas dan Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau kita apotek berdasakan Badan POM. Kalau dia bilang tarik, kita tarik,” ungkap pemilik salah satu apotek yang yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Pemilik apotek tersebut mengatakan, biasanya jika ada penarikan obat tertentu akan ada edaran dari BPOM. Jika edaran yang dimaksud sudah ada ia bilang pihaknya pasti tidak akan menjual Paracetamol sirup lagi.

“Kalau ada suratnya pasti kita tarik, ini harusnya ada surat edaran,” tegasnya.

Pihaknya sendiri mengaku mengetahui soal instruksi dari Kemenkes sial pelarangan penjualan Paracetamol sirup. Ia mengaku melihatnya di televisi.

“Ini harusnya ada surat edaran. Yang ada hanya dari Menkes doang. Kalau memang yah keluarkan surat edaran. Ini kan hanya pemberitahuan doang. Jangankan edaran, pernyataan dari BPOM aja tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Rosmini Pandin menegaskan agar penjualan dan konsumsi Paracetamol sirup mesti dihentikan

“Jadi Paracetamol sirup itu sekarang semua harus dihentikan. Jadi yang bertugas menarik itu Balai POM, kita hanya bisa mengatakan ke masyarakat bahwa stop konsumsi Paracetamol sirup,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Ia pun meminta wartawan mewartakan agar masyarakat tidak lagi mengonsumai poaracetamol sirup. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan