FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) temukan lima produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas batas aman.
Temuan itu berdasarkan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022 lalu.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
BPOM menjelaskan sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
BPOM sendiri masih melakukan proses penyelidikan untuk melihat keterkaitan langsung kasus AKI dan senyawa EG yang terkandung dalam obat.
BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).
Sebelumnya, terkait maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan warga untuk mewaspadai dini penggunaan obat sirup parasetamol.
Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso dalam siaran langsung Instagram Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (@ikatandokterindonesia), Selasa (18/10/2022).