FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI dilaporkan ke Ombudsman RI. Laporan dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.
Pimpinan DPR yang dilaporkan itu yakni; Puan Maharani, Lodewijk Paulus, Sufmi Dasco, Rachmad Gobel, hingga Muhaimin Iskandar ke Ombudsman.
Mereka dilaporkan atas dugaan malaadministrasi pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto, karena serampangan mengintervensi Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari Transparency International Indonesia, Perludem, ICW, PATTIRO Semarang, SETARA Institute dan KoDe Inisiatif. Pelaporan dilayangkan ke Ombudsman RI, pada Jumat (21/10).
“Tindakan dugaan malaadministrasi yang dimaksud bermula dari kekeliruan DPR dalam menafsirkan surat pimpinan Mahkamah Konstitusi Nomor 3010/KP.10/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022 perihal ‘Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020’,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (21/10).
Menurut Kurnia, surat itu seharusnya hanya sekadar pemberitahuan dampak putusan Mahkamah Konstitusi, terkait masa jabatan Hakim Konstitusi yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi. Namun, Pimpinan DPR malah membenarkan keputusan Komisi III DPR RI yang pada intinya tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto dan mengangkat Guntur Hamzah sebagai penggantinya dalam forum rapat paripurna pada 29 September 2022.
“Keputusan DPR melalui forum paripurna jelas melanggar hukum,” tegas Kurnia.
Menurut Kurnia, pelanggaran itu tercantum pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah secara terang benderang menjabarkan alasan-alasan pemberhentian hakim konstitusi, baik secara hormat maupun tidak dengan hormat. Jika dilihat lebih lanjut Hakim Konstitusi Aswanto tidak memenuhi satu pun unsur tersebut.