FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kesehatan dr Pandu Riono mengatakan, Ethylene Glycol itu sangat toksik. Ethylene Glycol seharusnya tidak ada dalam produk obat sirop.
“Ethylene Glycol itu sangat toksik, seharusnya tidak ada dalam produk sirop obat,” katanya dalam keterangannya, Jumat, (21/10/2022).
Menurutnya, istilah batas aman yang digunakan oleh BPOM justru berpotensi mengacaukan karena tak ada yang bisa menjamin kandungan dalam obat sirop.
“Istilah batas aman itu mengacaukan karena tidak bisa diawasi dengan ketat oleh regulator,” tutur Epedimiolog Universitas Indonesia.
Lanjut dia mendesak agar BPOM melarang penggunaan ED dan DEG meskipun hanya sedikit saja.
“Adanya kadar batas aman itu sebaiknya diganti ‘EG dan DEG tidak boleh ada’ demi keselamatan publik,” tandasnya.
Sebelumnya, BPOM mengaku telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
“BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” tulis BPOM dalam keterangannya, Rabu, (19/10/2022) lalu. (selfi/fajar)