Impor Bahan Baku Obat Sirop Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, Polri Bentuk Tim

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah jika ada 8 Kapolda yang diamankan karena narkoba. (dok JawaPos.com)

Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.(ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan