FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membentuk tim gabungan guna mengusut dugaan tindak pidana impor bahan baku obat sirop yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan pengusutan dugaan tindak pidana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Irjen Dedi, Minggu (23/10).
Dia menjelaskan dalam mengusut dugaan tindak pidana impor bahan baku obat tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan BPOM. "Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," kata dia.
Perwira tinggi Polri itu menyebut pengusutan dugaan pidana dalam kasus bahan baku pembuatan sirop yang diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak, akan dikomandoi Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittidnarkoba) Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno H Siregar mengatakan pihaknya dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha untuk tidak menjual obat yang peredarannya dilarang. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau membeli obat sirop yang tidak sesuai resep dokter.
"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Krisno.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengumumkan 102 merk obat sirop yang pernah dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.(ant/jpnn/fajar)